Pengusaha Tak Bayarkan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Jatuhkan Sanksi

- 20 April 2021, 22:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja. /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Panas, Aksi Perang Komentar Ferdinand Hutahaean dan Geish Chalifah di Twitter Hingga Keluar Kata Kasar

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini