Pengusaha Tak Bayarkan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Jatuhkan Sanksi

- 20 April 2021, 22:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja. /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota tak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja yang tak mendapatkan haknya berupa THR juga bisa mengadu ke Posko THR yang dibentuk di seluruh Indonesia.

Kemnaker menghadirkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Nathalie Holscher Setelah Nangis Kini Unggah Foto Nyanyi, Tebakan Netizen Setingan Mau Keluar Lagu Baru

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Diumumkan Besok? Mensesneg Pratikno: Tunggu Saja

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ida seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemnaker.

Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Ida meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Musisi Iwan Fals Mengadakan Survei Terkait Reshuffle Menteri Jokowi, Hasilnya Mencengangkan

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Luncurkan Posko THR Tahun 2021 Guna Dukung Hak Pekerja

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ucapnya.

Ia menuturkan, Posko THR ini juga dapat memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Mantap Jiwa, Jerome Polin Youtuber Indonesia di Jepang, Raih Penghargaan Forbes 30 Under 30 Asia 2021

Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Baca Juga: Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Berduka, Innalillahi Telah Meninggal Dunia Ustadz Abdul Mannan

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Panas, Aksi Perang Komentar Ferdinand Hutahaean dan Geish Chalifah di Twitter Hingga Keluar Kata Kasar

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini