Pengusaha Tak Bayarkan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Jatuhkan Sanksi

- 20 April 2021, 22:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja. /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Luncurkan Posko THR Tahun 2021 Guna Dukung Hak Pekerja

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ucapnya.

Ia menuturkan, Posko THR ini juga dapat memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Mantap Jiwa, Jerome Polin Youtuber Indonesia di Jepang, Raih Penghargaan Forbes 30 Under 30 Asia 2021

Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Baca Juga: Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Berduka, Innalillahi Telah Meninggal Dunia Ustadz Abdul Mannan

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini