Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman, Presiden: Pandemi Masih Ada, Kita Harus Eling dan Waspada
Baca Juga: TNI: Vaksin Nusantara Sudah Mengikuti Kaidah Ilmiah
Aturan tentang knalpot bising ini berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku dan Mutu Kendaraan.
Aturan kepolisian tentang knalpot tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut tertulis,” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” ***