Polres Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

- 20 April 2021, 06:28 WIB
Ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising yang dimusnahkan di halaman Mapolres Boyolali pada Jumat, 9 April 2021.
Ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising yang dimusnahkan di halaman Mapolres Boyolali pada Jumat, 9 April 2021. /Sumber: Antara / Bambang Dwi Marwoto/

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman, Presiden: Pandemi Masih Ada, Kita Harus Eling dan Waspada

Baca Juga: TNI: Vaksin Nusantara Sudah Mengikuti Kaidah Ilmiah

Aturan tentang knalpot bising ini berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku dan Mutu Kendaraan.

Aturan kepolisian tentang knalpot tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut tertulis,” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x