Polres Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

- 20 April 2021, 06:28 WIB
Ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising yang dimusnahkan di halaman Mapolres Boyolali pada Jumat, 9 April 2021.
Ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising yang dimusnahkan di halaman Mapolres Boyolali pada Jumat, 9 April 2021. /Sumber: Antara / Bambang Dwi Marwoto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising pada Senin, 19 April 2021.

Semuanya merupakan hasil sitaan dari seluruh Polsek yang ada.

Pemusnahan langsung dipimpin Kapolres Tangsel Iman Imanuddin. Demikian dikutip dari Instagram Satlantas_Polres Tangsel.

Baca Juga: Pekan Mode Timur Tengah Umumkan Edisi Perdananya

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari 6 kecamatan.

Di Tangerang Selatan, miras merupakan produk yang dilarang diperjualbelikan. Regulasinya tertuang dalam Perda yang ada sejak tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.

Sementara itu, pemusnahan knalpot bising dilakukan sebagai sinyal kepada masyarakat bahwa ini terlarang. Knalpot yang demikian mengganggu pengendara jalan lain dan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai tilang.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x