42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Lebih Ekstasi Terjaring Operasi Gabungan

- 31 Maret 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi hasil dari operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Terkait berita itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar pun membenarkan dan langsung mengonfirmasi hal tersebut.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini, Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” ucapnya.

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Ossy Dermawan Meradang Pada Moeldoko di Akun Twitternya

Baca Juga: Doa Paus Fransiskus Bagi Korban Serangan Teroris di Makassar

Dia menuturkan bahwa pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujarnya.

Operasi tersebut berhasil dijalankan ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli.

Baca Juga: Mantan GAM Ikut Hadiri Acara Ini, Apa Permintaan Mereka?

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x