Pelanggaran Fatal Prokes dan Ditemukan Pengunjung Pakai Narkoba, Dua Tempat Hiburan di Serpong Disegel

- 28 Maret 2021, 08:34 WIB
Langgar Prokes COVID-19, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya
Langgar Prokes COVID-19, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pelanggaran prokes di tempat hiburan sangat sering terjadi. 

Kali ini pelanggaran di tempat hiburan di wilayah Serpong, Tangsel, yaitu Baleku Lounge dan CC Executive Karaoke. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segel kedua tempat hiburan tersebut pada Jumat, 26 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Andi Arief: Perlawanan dari DPD Demokrat DKI terhadap KLB Moeldoko dan Pembegal Partai

Baca Juga: Truk Terjun Bebas di Slipi Menimpa Mobil Dinas TNI, Tak ada Korban Jiwa

Kedua tempat hiburan itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, ketika dirazia tempat hiburan malam itu masih beroperasi dan ramai pengunjung.

“Kita menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke.  Dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal,” ujar Mukti.

Baca Juga: DKI Jakarta Akan Dilanda Hujan Petir Hari Ini, Minggu 28 Maret 2021, BMKG Beri Peringatan Waspada

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Terkait

Terkini

x