Menaker Terbitkan SE Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI

- 19 April 2021, 20:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan pada 2021.
Menaker Ida Fauziyah saat rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan pada 2021. /Sumber: Twitter / @idafauziyah/

Baca Juga: Legenda Animasi Hanna-Barbera Diabadikan di Studio WarnerMedia

Baca Juga: Usai Diterjang Seroja, Muncul Banyak Mata Air Baru Yang Membentuk Danau

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, kegiatan mudik masih diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Seperti mudik karena keluarga ada yang sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurutnya, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Sejarah Lambang dan Bendera Partai Demokrat, Simak Penjelasan Steven Rumangkang

Baca Juga: Peleburan Kementerian Diharapkan DPR Tak Hambat Vaksin Merah Putih

SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat izin tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x