SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan dinilai sangat berlebihan.
Bahkan, kebijakan tersebut juga disebut diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman.
Baca Juga: Potensi Zakat Muslim Indonesia Capai Rp300 Triliun, Baznas dan BSI Bersinergi Kelola
Abdul Rochman menilai, kebijakan tersebut, sangat jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Apalagi, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ucapnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 17 April 2021.