Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Ramadhan, Jubir Kemenag: Melanggar HAM

- 18 April 2021, 21:14 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan dinilai sangat berlebihan.

Bahkan, kebijakan tersebut juga disebut diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman.

Baca Juga: Romantis! Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tulis 'I Love You' di Jendela Kamar Saat Istri Jalani Isolasi Covid-19

Baca Juga: Potensi Zakat Muslim Indonesia Capai Rp300 Triliun, Baznas dan BSI Bersinergi Kelola

Abdul Rochman menilai, kebijakan tersebut, sangat jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Apalagi, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ucapnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Pantura, Jalur Tengah Hingga Jalur Tikus Disekat, Ini 14 Titik Pos Penyekatan Pemudik di Selatan Jawa

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x