Korban PHK, 2 Pekerja Tangerang Telantar Ditampung di Balai Mulya

- 6 Mei 2020, 12:15 WIB
Dua perempuan asal Palembang (tengah) yang mengalami PHK akibat dampak COVID-19 dan terlantar dirujuk ke Balai Mulya Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.
Dua perempuan asal Palembang (tengah) yang mengalami PHK akibat dampak COVID-19 dan terlantar dirujuk ke Balai Mulya Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Balai Mulya Jaya

SEPUTARTANGSEL.COM - Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi global Covid-19 terus berlanjut.

Di antaranya, dua perempuan korban PHK salah satu perusahaan di Tangerang asal Palembang ini.

Mereka mengalami PHK dari perusahaannya yang tutup akibat pembatasan kegiatan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Besok Seluruh Moda Transportasi Kembali Dibuka, Tapi Mudik Tetap Dilarang

Kedua perempuan berinisial J dan E ini dirujuk ke Balai Mulya Jaya, Jakarta, pada Selasa 5 Mei 2020 malam oleh Pekerja Sosial (Peksos) Tangerang.

Keduanya di-PHK tanpa menerima pesangon, sehingga tidak dapat pulang ke daerah asal.

Selain itu, mereka diusir oleh pemilik kontrakan, karena tidak sanggup membayar uang sewa.

Baca Juga: Bukalapak Bantah Jutaan Data Pengguna Bocor dan Dijual di RaidForums

Sebelum dirujuk, mereka ditemukan terlantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x