SEPUTARTANGSEL.COM - Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi global Covid-19 terus berlanjut.
Di antaranya, dua perempuan korban PHK salah satu perusahaan di Tangerang asal Palembang ini.
Mereka mengalami PHK dari perusahaannya yang tutup akibat pembatasan kegiatan terdampak Covid-19.
Baca Juga: Besok Seluruh Moda Transportasi Kembali Dibuka, Tapi Mudik Tetap Dilarang
Kedua perempuan berinisial J dan E ini dirujuk ke Balai Mulya Jaya, Jakarta, pada Selasa 5 Mei 2020 malam oleh Pekerja Sosial (Peksos) Tangerang.
Keduanya di-PHK tanpa menerima pesangon, sehingga tidak dapat pulang ke daerah asal.
Selain itu, mereka diusir oleh pemilik kontrakan, karena tidak sanggup membayar uang sewa.
Baca Juga: Bukalapak Bantah Jutaan Data Pengguna Bocor dan Dijual di RaidForums
Sebelum dirujuk, mereka ditemukan terlantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.