Alhamdulillah, Mudik Diperbolehkan di Tanggal Ini Jika Memiliki Surat Keterangan Sehat, Catat Lengkapnya!

- 13 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat yang ingin melakukan berpergian ke luar kota masih akan diberi kelonggaran pada tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu.

Dirinya mengatakan, pada tanggal-tanggal tersebut pihaknya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Baca Juga: PGN Rugi Rp3,8 Triliun, Said Didu ke Pemerintahan Jokowi: Jika Tidak Bisa Perbaiki BUMN, Jangan Dirusak!

Baca Juga: Israel Disebut Dalang Ledakan Fasilitas Nuklir Iran di Natanz

Dalam periode tersebut, masyarakat masih diperbolehkan ke luar kota dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

Roma mengungkapkan, selama periode tersebut titik-titik check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintahan.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," kata Roma, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Cuitan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK: Itu Munafik Bung, Coba Cuci Muka Dulu

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Terkait

Terkini

x