Baca Juga: Gara Gara Bikin Tik Tok Menyinggung dan Merendahkan Perempuan, Seorang Dokter Dituntut Begini
Dalam hal ini, dia pun merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menurutnya, beleid itu turut menyinggung pemberian karantina bagi masyarakat yang tiba di wilayah tujuan mudik.
Pada surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021 lalu, diatur bahwa beberapa pihak diizinkan melintas selama larangan mudik berlangsung.
Misalnya, mereka yang memiliki tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, serta ibu hamil.
Hanya saja, dalam poin fungsi penanganan beleid tersebut, dijabarkan pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan dinas lintas wilayah selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri.
"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," katanya.
Baca Juga: KKB Teror Warga Sipil dan Bakar Rumah Warga, Komnas HAM Lakukan Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Istiono sempat mempersilahkan warga yang ingin melakukan mudik sebelum 6 Mei 2021.