Terkait Penjualan Tiket Kereta Api Hari Raya Idul Fitri , PT KAI Masih Menunggu Arahan Pemerintah

- 15 April 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Sumber: Instagram / keretaapikita/

 


SEPUTARTANGSEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan arahan dari pemerintah mengenai pengaturan transportasi kereta api untuk penjualan tiket Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Meski adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah, KAI mengaku belum ada pembatalan tiket untuk mudik.

Hal ini dikarenakan penjualan tiket KA jarak jauh baru dibuka hingga 30 April 2021.

Baca Juga: China Akan Bertindak Jika Jepang Membuang Air Radioaktif Fukushima ke Laut

Baca Juga: Wacana Reshuffle Kabinet Jokowi, Politisi Partai Demokrat: Sumber Kekuasaan Presiden dari Rakyat, Bukan Cukong

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Joni Martinus, selaku Vice President Public Relations PT KAI, pada Rabu, 14 April 2021.

"Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," kata Joni, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Kamis, 15 April 2021.

KAI mencatat bahwa selama periode 1 April hingga 13 April 2021, dalam sehari pihaknya telah memberangkatkan dengan jumlah rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh. Adapun penjualan tiket tersebut masih dapat dikatakan normal.

Baca Juga: Adegan Film Mortal Kombat Disensor, Netizen Indonesia Serang Instagram Lembaga Sensor Film

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Kepala Daerah untuk Segera Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah telah meresmikan terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 April - 17 Mei 2021.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan
Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini