Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

- 15 April 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Sumber: Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Bangkitkan Industri Film, Kemenparekraf Galakkan #KembaliKeBioskop

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Alasan Partai Demokrat Daftarkan Logo dan Merek Partainya, Berikut Uraiannya

Baca Juga: Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Berpatroli Malam Hari

Nantinya, para pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Baca Juga: Gegara Protes, Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dihukum 4 Bulan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x