Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

- 15 April 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Sumber: Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kini perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara online.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan perpanjangan SIM secara online merupakan terobosan Korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kita sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Ngeri, Kota Bekasi Dilanda Hujan Es

Baca Juga: Setahun Pandemi, Usaha dan Industri Sepatu di Tangsel Kembang Kempis

Dikutip dari laman Humas Polri, aplikasi perpanjangan SIM secara online tersebut nantinya akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. Jangan khawatir,” ujarnya.

Aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C berbasis online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR) dilaunching Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W, BNPB Ingatkan 30 Provinsi ini Waspada

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x