Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

- 15 April 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Sumber: Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Dukung Pengembangan Vaksin Covid-19 Dalam Negeri, Kemenkes Kucurkan Alokasi Anggaran Rp 400 Miliar

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Baca Juga: Infeksi Virus terus Meningkat, WHO: Pandemi Masih Jauh dari Selesai

Baca Juga: Pejabat Penyakit Menular AS Sebut Vaksin AstraZeneca Manjur Tapi Masalah Keamanan?

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless.

Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x