SEPUTARTANGSEL.COM – Demonstran yang memprotes pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong dijatuhi hukuman.
Hal itu dialami aktivis Hong Kong Joshua Wong. Dia dijatuhi hukum penjara selama empat bulan sebagaimana putusan pengadilan setempat pada Selasa, 13 April 2021.
Dia dituduh terlibat dalam demonstrasi ilegal dan larangan penggunaan masker pada Oktober 2019.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mengaku Dapat Pengaduan Dari Nomor Tak Dikenal
Baca Juga: Perempuan Berusia 17 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online
Padahal aktivis berusia 24 tahun itu baru menjalani hukuman lebih dari empat bulan atas vonis penjara selama 13,5 bulan karana mengorganisasir aksi di luar markas kepolisian Hong Kong di kawasan Wanchai pada Juni 2019.
Rekannya, Koo Sze Yiu, mengaku tidak bersalah.
Tetapi tetap dihukum dan dipenjara selama lima bulan. Koo sebelumnya telah menyelesaikan hukuman penjara selama empat bulan atas kasus penodaan bendera nasional China.
Baca Juga: Baru 10 Persen Lansia Menerima Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Bagaimana Atlet Bulu Tangkis Indonesia Jalani Program Latihan Selama Ramadhan?