Banyak Perusahaan Terdampak Pandemi, KSPI Tuntut Perusahaan Tetap Bayar THR

- 13 April 2021, 17:04 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /Sumber: Antara / Prisca Triferna/

SEPUTARTANGSEL.COM – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat pada H-7 tanpa proses penyicilan.

Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan kepada para pekerja.

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal.

Baca Juga: PGN Rugi Rp3,8 Triliun, Said Didu ke Pemerintahan Jokowi: Jika Tidak Bisa Perbaiki BUMN, Jangan Dirusak!

Baca Juga: Israel Disebut Dalang Ledakan Fasilitas Nuklir Iran di Natanz

Sedangkan untuk perusahaan yang berdalih terdampak covid-19 dan tak mampu membayarkan tunjangan pada pekerja, mereka wajib menunjukan bukti ketidakmampuan mereka.

"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," lanjutnya.

Tetapi menurut Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak bisa menjadi alasan untuk tidak membayar THR.  Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawan mereka.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Cuitan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK: Itu Munafik Bung, Coba Cuci Muka Dulu

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x