Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit

- 12 April 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengurus Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang penderita tanpa gejala (OTG) maupun yang bergejala, tidak wajib untuk menunaikan puasa.

Hal ini karena puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali untuk mereka yang sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Senin, 12 April 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Memori 12 April: Yuri Gagarin Manusia Pertama yang Meluncur ke Ruang Angkasa

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Semua dipukul Rata Tak Terkecuali Untuk Kendaraan Ini

Nashir mengatakan bahwa kekebalan imun orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sedang tidak baik. Maka, mereka masuk ke dalam golongan sakit.

Hal tersebut sesuai dalam poin pertama dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah terkait Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x