Pemerintah Sahkan Surat Edaran Terkait Pelarangan Mudik Bagi ASN

- 8 April 2021, 00:04 WIB
Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo. //Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah kini telah mengeluarkan aturan terkait pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak berpergian keluar daerah selama masa mudik.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kebijakan pelarangan mudik bagi ASN tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan B tunduk pada dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapal Kargo Iran Telah Diserang di Laut Merah

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara

Surat Edaran tersebut disahkan Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021.

Tertulis demikian di Surat Edaran,"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan keluar dari daerah dan / atau mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.”

Menpan RB menegaskan apabila ada ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting, maka harus memiliki surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Baca Juga: Wakil Presiden Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x