Ingat, ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

- 1 April 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Sumber: Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih yang jatuh pada Jumat, 2 April 2021.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

Baca Juga: Ngakak! Lelaki Ini Pasang Paku Di Jok Motor Karena Pacarnya Cemburuan

Baca Juga: Alissa Wahid Menerangkan Maksud Gus Dur Dalam Video Teror Bom Yang Sempat Viral

Tertulis dalam Surat Edaran demikian,“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021.”

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tanggal 24 Maret 2021.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Setiap Kegiatan Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x