Seperti dikutip dari Antara, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.
Tenaga kesehatan diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena untuk menjaga sistem kekebalan imun dan menjaga diri agar tidak tertular Covid-19 saat bertugas.
Dengan catatan, puasa tersebut akan diganti setelah bulan Ramadhan.
Sementara itu, meski sedang berpuasa, vaksinasi tetap diperbolehkan untuk dilakukan. Sebab, vaksinasi tidak dilakukan melalui mulut atau rongga tubuh lainnya dan bukanlah zat makanan yang dapat mengenyangkan, sehingga tidak dapat membatalkan puasa.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, baik shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat tarawih, apabila di lingkungan tempat tinggal masyarakat terdapat yang terpapar Covid-19 maka dapat dilaksanakan di rumah demi mencegah tersebarnya penularan Covid-19.
Begitupun sebaliknya, apabila di lingkungan tempat tinggal tidak ada kasus penularan, maka diperbolehkan untuk shalat di masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.***