Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit

- 12 April 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengurus Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang penderita tanpa gejala (OTG) maupun yang bergejala, tidak wajib untuk menunaikan puasa.

Hal ini karena puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali untuk mereka yang sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Senin, 12 April 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Memori 12 April: Yuri Gagarin Manusia Pertama yang Meluncur ke Ruang Angkasa

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Semua dipukul Rata Tak Terkecuali Untuk Kendaraan Ini

Nashir mengatakan bahwa kekebalan imun orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sedang tidak baik. Maka, mereka masuk ke dalam golongan sakit.

Hal tersebut sesuai dalam poin pertama dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah terkait Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: Baru Berusia 17 Tahun, Mucikari Ini Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang Via Facebook dan Beroperasi di Bogor

Baca Juga: Presiden Jokowi Gabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

Seperti dikutip dari Antara, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

Tenaga kesehatan diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena untuk menjaga sistem kekebalan imun dan menjaga diri agar tidak tertular Covid-19 saat bertugas.

Dengan catatan, puasa tersebut akan diganti setelah bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Japek Berubah Nama, Roy Suryo: Terus Terang Saya Lebih Bangga Abadikan Putra Terbaik Bangsa

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Ganti Nama Jadi Mohamed Bin Zayed (MBZ), Fadli Zon Usulkan untuk Tinjau Ulang

Sementara itu, meski sedang berpuasa, vaksinasi tetap diperbolehkan untuk dilakukan. Sebab, vaksinasi tidak dilakukan melalui mulut atau rongga tubuh lainnya dan bukanlah zat makanan yang dapat mengenyangkan, sehingga tidak dapat membatalkan puasa.

Selanjutnya, terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, baik shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat tarawih, apabila di lingkungan tempat tinggal masyarakat terdapat yang terpapar Covid-19 maka dapat dilaksanakan di rumah demi mencegah tersebarnya penularan Covid-19.

Begitupun sebaliknya, apabila di lingkungan tempat tinggal tidak ada kasus penularan, maka diperbolehkan untuk shalat di masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah