Begini Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di DKI Jakarta, Shalat Berjamaah Diperbolehkan di Masjid

- 12 April 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi Ramadhan
Ilustrasi Ramadhan //Pixabay.com

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid selama pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 03/2021 untuk menekan angka penularan Covid-19.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Tokoh Papua Christ Wamea: Bangun Tugu Sepeda Saja Dipermasalahkan, Sementara Korupsi Bansos Tidak

Baca Juga: Usai Ambil Alih Pengelolaan TMII, Kemensetneg Minta Aspirasi Masyarakat Agar Dikelola Berkonsep 4.0

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @BPBDJakarta pada hari Senin, 12 April 2021.

Dalam panduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk beribadah di masjid maupun musala.

Syaratnya yakni kapasitas jemaah maksimal 50 persen dan diwajibkan membawa peralatan salat sendiri seperti mukenah dan sajadah.

Baca Juga: IIMS 2021 akan Digelar 15 April di JIExpo Kemayoran

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x