Pengecualian Dari Wajib Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya

- 10 April 2021, 06:30 WIB
Logo Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah /

SEPUTARTANGSEL.COM – Ibadah puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dikerjakan sebagai bentuk ketaatan sekaligus pengaplikasian rukun Islam yang lima.

Namun menurut Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Fuad Zein menjelaskan bahwa walaupun pada dasarnya puasa diwajibkan kepada para pemeluk agama Islam baik perempuan dan laki-laki. Namun terdapat pengecualian yang diizinkan Islam sebagai rahmat Allah pada manusia.

“Sudah kita pahami bersama, ada orang-orang yang diwajibkan dan orang-orang yang tidak diwajibkan puasa. Orang yang diwajibkan puasa adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Ini jelas aturannya,” kata Fuad Zein dalam Pengajian Tarjih.

Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka

Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

“Akan tetapi, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Pengecualian ini dibertikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri yang bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia,” jelas Fuad Zein.

Mereka yang tidak diwajibkan berpuasa adalah perempuan yang haid, nifas, para musafir (yang melakukan perjalanan jauh) dan orang sakit.

Orang-orang yang masuk kriteria ini tidak dikenakan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan tetapi wajib menggantinya di bulan lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x