Larangan mudik 2021, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada tahun 2020 lalu.
Namun menurut informasi, ada pengecualian terhadap beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori seperti berikut:
Kategori kendaraan berplat khusus
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Kategori kendaran masyarakat
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping