Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Semua dipukul Rata Tak Terkecuali Untuk Kendaraan Ini

- 12 April 2021, 17:53 WIB
Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat.
Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat. /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Presiden Jokowi Gabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

Larangan mudik 2021, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada tahun 2020 lalu.

Namun menurut informasi, ada pengecualian terhadap beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori seperti berikut:

Kategori kendaraan berplat khusus

Baca Juga: Presiden Jokowi Gabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Ganti Nama Jadi Mohamed Bin Zayed (MBZ), Fadli Zon Usulkan untuk Tinjau Ulang

Kategori kendaran masyarakat

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

Baca Juga: Tol Layang Japek Diganti Nama Jadi Sheikh Mohamed bin Zayed, Fadli Zon Protes: Apa Jasa MBZ Bagi Indonesia?

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x