Selain kasus di RS Ummi Rizieq juga didakwa terkait dua kasus lainnya, yakni kerumunan di Petamburan, dan kasus test swab di RS Ummi, Bogor. Dimana dalam kedua perkara itu hakim juga menolak eksepsi Rizieq.***(Pikiran Rakyat / Muhammad Rizky Pradila)
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Putusan Sela, Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Habib Rizieq Terkait Kasus Swab RS Ummi