SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali mengadakan sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq Akan membacakan aksepsi atau nota keberatan atas kasus yang menjeratnya.
Habib Rizieq membacakan eksepsinya secara langsung di hadapan Majelis hakim, hal ini usai Majelis hakim menyetujui permintaan Habib Rizieq agar sidang dilakukan secara offline.
Baca Juga: Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab, Polisi Turunkan 1985 Personel Pengamanan, Larang Pendukung Datang
Baca Juga: Ratusan Kapal China Memasuki Perairan Filipina, Duterte Prihatin atas Sikap China
Meski begitu, pihak PN Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum Habib Rizieq untuk memasuki pengadilan.
Akan tetapi, hanya terdapat tujuh kuasa hukum yang bisa mendampingi Habib Rizieq di dalam ruang sidang.
Hal ini disampaikan oleh Ayu Chomalea Dewi sebagai perwakilan dari PN Jakarta Timur.