Sidang Habib Rizieq, Pihak Pengadilan Melarang Sebagian Kuasa Hukum Memasuki Ruang Sidang

- 26 Maret 2021, 10:39 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali mengadakan sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq Akan membacakan aksepsi atau nota keberatan atas kasus yang menjeratnya.

Habib Rizieq membacakan eksepsinya secara langsung di hadapan Majelis hakim, hal ini usai Majelis hakim menyetujui permintaan Habib Rizieq agar sidang dilakukan secara offline.

Baca Juga: Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab, Polisi Turunkan 1985 Personel Pengamanan, Larang Pendukung Datang

Baca Juga: Ratusan Kapal China Memasuki Perairan Filipina, Duterte Prihatin atas Sikap China

Meski begitu, pihak PN Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum Habib Rizieq untuk memasuki pengadilan.

Akan tetapi, hanya terdapat tujuh kuasa hukum yang bisa mendampingi Habib Rizieq di dalam ruang sidang.

Hal ini disampaikan oleh Ayu Chomalea Dewi sebagai perwakilan dari PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Cek Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Jumat 26 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik Seperti Diamond

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini, Simpatisan Dilarang Datang

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x