Eksepsi yang Diajukan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Ini Alasannya

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus test swab di RS UMMI Bogor.

Namun eksepsi tersebut secara keseluruhan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Moeldoko Ngaku Jadi Ketum Partai Demokrat, Abdullah Rasyid: Ada yang Nggak Tahu Malu

Baca Juga: Akhmad Sahal: Menurut Gus Mus MUI Organisasi Nggak Jelas, Pengurusnya Belum Tentu Layak Jadi Ulama

Majelis Hakim lantas memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

"Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ucapnya.

Menurut Majelis Hakim bahwa surat dakwaan Habib Rizieq telah memiliki syarat vonis atau dakwaan karena telah diberi tanggal dan ditandatangani telah menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 123 huruf a KUHAP.

Baca Juga: Wakil Presiden Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin Covid-19

Baca Juga: Terus Merugi, Perusahaan LG Hengkang dari Bisnis Smartphone

Selain itu surat dakwaan itu telah memenuhi syarat materi suatu surat dakwaan karena telah mengurai secara cermat, jelas dan lengkap, melalui tindak pidana yang dilakukan yaitu dengan menunjukkan seluruh unsur delik yang didakwakan.

"Tindak pidana tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, menurut majelis hakim surat dakwaan tersebut tidak menyulitkan terdakwa untuk melakukan pembelaan," tuturnya.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan

Khusus dakwaan kasus RS Ummi Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil test swab yang dilakukannya.

Ia dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Rizieq juga diduga sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Real Madrid Mendekati Semifinal Liga Champions

Dan dianggap melanggat ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat (1) KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.

Sementara pasal alternatif yang didakwakan ke Rizieq adalah pasal Pasal 216 KUHP ayat (1).

Selain kasus di RS Ummi Rizieq juga didakwa terkait dua kasus lainnya, yakni kerumunan di Petamburan, dan kasus test swab di RS Ummi, Bogor. Dimana dalam kedua perkara itu hakim juga menolak eksepsi Rizieq.***(Pikiran Rakyat / Muhammad Rizky Pradila)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Putusan Sela, Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Habib Rizieq Terkait Kasus Swab RS Ummi

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x