SEPUTARTANGSEL.COM- Persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar pada Selasa 30 Maret 2021 menggelar eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksespsinya JPU Teguh Suhendro menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab sebagai seorang tokoh agama yang mengaku imam besar sering menunjukkan perilaku tidak beradab dan tidak berakhlak.
"Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar mengeluarkan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," terang JPU.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Rabu 31 Maret 2021, Buruan Klaim Tunggu Apa Lagi
Baca Juga: The Sungkar Umumkan Kelahiran Putra Irwansyah dan Zaskia Sungkar Lewat Unggahan Youtube
Menurut JPU, sebagai tokoh agama yang mengaku Imam besar yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya tak sepantasnya merendahkan orang lain.
“Sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat," tambahnya.
Ferdinand Hutahaean melalui akun twitternya @FerdinandHaean3 pada 31 Maret 2021 menyebut, pernyataan JPU sebagai penyataan yang cerdas, berani dan jujur.
Baca Juga: Jadwal Acara TV 31 Maret 2021, Lengkap mulai, NET, Trans7, GTV, TransTV, MNC, SCTV hingga RCTI