Eksepsi yang Diajukan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Ini Alasannya

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus test swab di RS UMMI Bogor.

Namun eksepsi tersebut secara keseluruhan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Moeldoko Ngaku Jadi Ketum Partai Demokrat, Abdullah Rasyid: Ada yang Nggak Tahu Malu

Baca Juga: Akhmad Sahal: Menurut Gus Mus MUI Organisasi Nggak Jelas, Pengurusnya Belum Tentu Layak Jadi Ulama

Majelis Hakim lantas memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

"Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ucapnya.

Menurut Majelis Hakim bahwa surat dakwaan Habib Rizieq telah memiliki syarat vonis atau dakwaan karena telah diberi tanggal dan ditandatangani telah menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 123 huruf a KUHAP.

Baca Juga: Wakil Presiden Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin Covid-19

Baca Juga: Terus Merugi, Perusahaan LG Hengkang dari Bisnis Smartphone

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x