Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan.
"Ya betul, ada yang meninggal," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Balistik, Tantangan Pertama Kim Jong Un Terhadap Joe Biden
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas.
Dijelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Gelombang Terakhir?
Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.