SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara dari daftar kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Baca Juga: PBB Mengutuk Kekerasan di Myanmar yang Makin Luas dan Tuduhan Suap terhadap Suu Kyi
Baca Juga: Heboh, Sejumlah Orang Mengaku Penganut Ajaran Hekokok Ditangkap di Pandeglang
Menanggapi hal ini, Rocky Gerung mengaku bingung dengan peraturan ini. Pasalnya, limbah B3 sudah dilarang di seluruh dunia.
Menurutnya, Jokowi tidak paham mengenai upaya untuk meningkatkan mutu Indonesia di hadapan dunia karena mestinya pemerintah melarang limbah B3.
"Terlihat Presiden ini betul-betul nggak paham tentang current issue, tentang upaya untuk meningkatkan mutu Indonesia di depan dunia. Mestinya promosikan bahwa kita menghalangi limbah B3 itu, berarti proses untuk menghasilkan limbah digagalkan," kata Rocky, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Baca Juga: Otoritas Kesehatan Rumania Hentikan Penggunaan Vaksin Covid AstraZeneca, Ini Sebabnya