ICW Protes Hukuman Buat Nurhadi, Lewat Cuitan Twitter pada Mafia Peradilan

- 13 Maret 2021, 00:18 WIB
Nurhadi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung dijatuhi hukuman terlalu ringan
Nurhadi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung dijatuhi hukuman terlalu ringan /ARAHKATA/

SEPUTARTANGSEL.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW)  memprotes hukuman yang dijatuhkan pada mantan sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus mafia peradilan.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. 

Pada unggahan twitter ICW pada akun @antikorupsi mencuitkan beberapa sindiran pada hakim seperti,  

Baca Juga: Sebanyak 16 Penganut Aliran Hakekok di Pandeglang Dianggap Sesat

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Rachland Nashidik Kasih Solusi Jalan Terbaik Bagi Moeldoko, Begini

* gak boleh nanya audit BPJS bermasalah

* * gak boleh nanya Harun Masiku kemana

* * gak boleh nanya nama koruptor bansos yang hilang

* * gak boleh nanya pelaku penyiraman Novel Baswedan

* * pak

* * iyaa?

* * harga perkara biar lolos berapa? 

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta UNS Memajukan Jasa Keuangan dan Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Baca Juga: Asik, Besok Pemerintah Kembali Buka Taman Ragunan untuk Umum, Tiket Bisa Pesan Secara Online

Dan mengunggah beberapa alasan ICW memprotes hukuman yang dijatuhkan hakim pada Nurhadi.

Menurut ICW  vonis yang dijatuhkan pada Nurhadi sangat ringan, tidak membuat efek jera bagi mafia peradilan.

"Ia layak dijatuhi hukuman berat penjara seumur hidup dan denda maksimal 1 Miliar sebab Nurhadi adalah pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman," tulis ICW. 

Baca Juga: Remehkan Kerisuhan Gedung Capitol AS, Presiden Rusia Vladimir Putin Sarankan Perusuh Jalan Santai

Baca Juga: AHY Gugat 10 Mantan Kader Termasuk Jhoni Allen dan Darmizal ke PN Jakarta Pusat, Kubu Moeldoko Enggan Bicara

Nurhadi dianggap menerima suap dan gratifikasi tapi tidak mnegakuinya saat peradilan, dan ia sempat buron dan mangkir dari panggilan KPK.

ICW juga menganggap pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman bagi Nurhadi tak masuk akal, karena Nurhadi dianggap telah berjasa memajukan MA.

"ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding agar keputusan tingkat pertama segera dianulir."

Baca Juga: KLB Demokrat Bikin AHY Naik Peringkat Elektabilitasnya di Capres 2024, Mendekati Prabowo di Puncak Survei

Baca Juga: KLB Demokrat Disebut Tidak Punya Massa Riil, Pemerintah Disarankan Tidak Mengesahkannya

ICW berharap KPK dapat mengajukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. 

Sebelumnya Nurhadi juga pernah melarikan diri, sehingga perlu dicari pihak-pihak yang membantu melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat melarikan diri.

Selama di tahanan, Nurhadi juga terlibat insiden pemukulan, yang juga harus diselesaikan dan diusut. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini