Kapolda Banten Imbau Masyarakat yang Dirugikan Mafia Tanah, Kontak Satgas

- 21 Februari 2021, 06:30 WIB
Kapolda Banten Imbau masyarakat yang dirugikan mafia  menghubungi Satgas Mafia Tanah
Kapolda Banten Imbau masyarakat yang dirugikan mafia menghubungi Satgas Mafia Tanah /Polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Menindaklanjuti perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk membasmi mafia tanah yang banyak merugikan rakyat, Polda Banten pun mulai bertindak. 

Untuk menyelesaikan banyaknya kasus masyarakat menyangkut mafia tanah, Polda Banten membentuk Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah. 

Satgas di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum ini akan membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat soal tanah di wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga: Waspada, 20 Hingga 21 Februari DKI Diperkirakan Hujan Ekstrem pada Dini Hari

Baca Juga: Wow, Peretas Database Kejagung Seorang Pelajar 16 Tahun!

Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan upaya itu dilakukan untuk menindak mafia tanah yang bergentayangan dan merugikan rakyat.

"Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah," terang Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jumat 19 Februari 2021.

Satgas ini merupakan kerja sama dengan Kantor Kemen ATR/ BPN Provinsi Banten dan Kabupaten/ Kota di wilayah hukum Polda Banten. 

Baca Juga: Saiful Jamil Ajukan PK Kasus Suapnya, KPK Siapkan Kontramemori ke PN Jakpus

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x