KLB Demokrat Disebut Tidak Punya Massa Riil, Pemerintah Disarankan Tidak Mengesahkannya

- 12 Maret 2021, 17:08 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021.
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Foto: Antara Foto/Endi Ahmad/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pengamat Ubedilah Badrun menilai pemerintah pusat tidak akan mengambil keputusan yang beresiko tinggi terkait polemik Partai Demokrat.

Hal itu diketahui dari pernyataan pemerintah yang akan menggunakan Undang-Undang (UU) Partai Politik dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 untuk menilai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Ditambah lagi, Ubedilah mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh tersandera oleh agenda politik pribadi sebagaimana yang terjadi di Partai Demokrat.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Rilis Debut Solo Pertamanya Berjudul 'On The Ground', Tembus 10 Juta view Di YouTube

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tak Lolos BPOM, Jokowi Ingatkan Produk Vaksin Covid-19 Seperti Ini

"Jadi, isyarat kuat pemerintah tidak tertarik untuk melakukan manuver politik yang berisiko tinggi," kata Ubedilah dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 12 Maret 2021.

Jika pemerintah tetap mengesahkan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara itu menurut Ubedilah akan sangat beresiko. Pemerintah berpotensi tersandera fokusnya akibat gejolak politik yang bisa muncul.

"Terlalu berisiko jika pada saat krisis seperti ini Pemerintah mengesahkan KLB Partai Demokrat, apa pun alasannya. Potensi gejolak politiknya terlalu besar," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Seorang Guru Dilabrak Perangkat Desa Gara-Gara Posting Jalan Desa Rusak di Facebook

Baca Juga: Memanas, Gugatan Demokrat Dilayangkan ke Pengadilan untuk Penggagas KLB Ilegal Jhoni Allen dan Damrizal

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x