AHY Gugat 10 Mantan Kader Termasuk Jhoni Allen dan Darmizal ke PN Jakarta Pusat, Kubu Moeldoko Enggan Bicara

- 12 Maret 2021, 17:56 WIB
DPP Partai Demokrat layangkan gugatan atas 10 mantan kader Demokrat antara lain Jhoni Allen dan Darmizal.
DPP Partai Demokrat layangkan gugatan atas 10 mantan kader Demokrat antara lain Jhoni Allen dan Darmizal. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/


SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa Partai Demokrat kian memanas dan sudah saling melapor ke pengadilan.

Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sudah menggugat sepuluh mantan dan kader yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari sepuluh tergugat tersebut antara lain adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.

Pihak PN Jakarta Pusat membenarkan bahwa telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: KLB Demokrat Bikin AHY Naik Peringkat Elektabilitasnya di Capres 2024, Mendekati Prabowo di Puncak Survei

Baca Juga: KLB Demokrat Disebut Tidak Punya Massa Riil, Pemerintah Disarankan Tidak Mengesahkannya

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Jumat, 12 Maret 2021.

Diketahui, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal sidang sampai putusan sidang. Namun sampai berita ini diturunkan berkas gugatan Partai Demokrat belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Bambang menerangkan berkas gugatan itu belum termuat dalam SIPP karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Rilis Debut Solo Pertamanya Berjudul 'On The Ground', Tembus 10 Juta view Di YouTube

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini