SEPUTARTANGSEL.COM- Keributan Partai Demokrat antara kubu AHY dengan versi KLB dengan ketua umum Moeldoko kini berlanjut ke pengadilan.
Dua kubu saling menggugat. Kubu AHY melaporkan kubu KLB yang dikomandoi 7 orang mantan anggota Partai Demokrat yang dianggap inkonstitusional.
Kubu AHY melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta UNS Memajukan Jasa Keuangan dan Bantu Pemerintah Tangani Covid-19
Baca Juga: Asik, Besok Pemerintah Kembali Buka Taman Ragunan untuk Umum, Tiket Bisa Pesan Secara Online
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik melalui cuitan di twitter @RachlanNashidik memberikan komentarnya terhadap Moeldoko pada 12 Maret 2021.
"Jalan terbaik bagi @generalmoeldoko adalah mundur dari Ketum abal-abal hasil KLB Ilegal. Dengan begitu, ia lepaskan Presiden dan koleganya di pemerintah dari beban tak perlu dan sasaran protes publik. Ini juga cara yang memberi Presiden alasan untuk mempertahankannya di istana," tulis Rachland Nashidik.
Baca Juga: Remehkan Kerisuhan Gedung Capitol AS, Presiden Rusia Vladimir Putin Sarankan Perusuh Jalan Santai
Rachland Nashidik sebelumnya juga mengunggah cuitan yang membedakan Moeldoko dengan jenderal-jenderal lain yang ia kenal.
Jenderal lain, senior Moeldoko, dikatakan Rachland berpolitik dengan jalan terhormat, dengan membuat partai dan berkeringat membesarkan partai dari nol.