3 Polisi Penembak 6 Laskar FPI hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 8 Tahun Penjara?

- 11 Maret 2021, 09:58 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

Seperti diketahui, enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah