DPR RI Minta Sri Mulyani Harus Turun Tangan Atasi Dugaan Suap di Ditjen Pajak

- 4 Maret 2021, 18:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: Instagram @smindrawati/

“Dalam sepuluh tahun terakhir, rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen. Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen,” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pejabat Penerima Suap di Ditjen Pajak Sudah Dibebastugaskan

Baca Juga: Varian Baru Mutasi Covid-19 Masuk ke Indonesia, Azis Syamsuddin Kritik Lemahnya Pengawasan Bandara

Menurut Heri, perlu ada reformasi birokrasi di Kemenkeu dan harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pimpinannya untuk menekan tindakan korupsi. Apabila seorang pegawai melakukan korupsi, pimpinannya harus dicopot.

“Ingat, ini bukan kasus baru. Dugaan suap di Kemenkeu ini menunjukan bahwa kementerian tersebut harus meningkatkan lagi pengawasan terhadap pegawainya.” Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini