SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah beberapa waktu ramai menjadi perdebatan, Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras) dalam UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan presiden Jokowi pada konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 2 Maret 2021.
Dalam tayangan YouTube Sekretariat Kabinet selama kurang lebih dua menit, Jokowi menyampaikan,
Baca Juga: Doni Monardo, Kepala BNPB Lakukan Donor Plasma Konvalesen
"Saya nyatakan dicabut Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras," tegas Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan tersebut didasari oleh berbagai saran yang diterima dari para organisasi masyarakat (ormas) besar Islam di dalam negeri.
Juga dari ulama serta tokoh agama yang memberikan saran kepadanya terkait peraturan tersebut.
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya, Adilla Dimitri
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Maret 2021, Lokasi dan Jam Pelayanan
Saran kepada Presiden juga dari berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari banyak provinsi di Indonesia.
Seperti diketahui Perpres tentang Miras ini beberapa hari menjadi trending dan mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. ***