SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai awal Maret ini, Polda Banten melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Pelaksanaan tilang dilaksanakan di beberapa titik di perempatan Kota Serang.
Kombes Pol Rudy Purnomo, Dirlantas Polda Banten setelah melakukan percobaan selama sebulan, mulai 1 April 2021 akan dilakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas terpantau di CCTV.
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya, Adilla Dimitri
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Maret 2021, Lokasi dan Jam Pelayanan
Pelaksanaan E-TLE di lingkungan wilayah Dirlantas Polda Banten, baru dilaksanakan di lingkungan Serang.
Dalam pelaksanaan nanti, mulai 1 April 2021 Polisi akan melakukan penindakan.
Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas, akan mendapatkan tilang elektronik.
Surat tilang akan dikirimkan melalui pos ke alamat rumah yang tertera sesuai nomor pelat kendaraan.