Izin Investasi Miras, Ini Para Penolak dan Pendukung Perpres No 10 Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 07:50 WIB
Ratusan botol miras diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah mengizinkan investasi industri miras di 4 provinsi, yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara
Ratusan botol miras diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah mengizinkan investasi industri miras di 4 provinsi, yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara /Foto: Qeluarga.com/Noveldy Haidar/

“Ini jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat,” ujar Anwar Abas dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @PPMuhammadiyah.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak jelas untuk kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara,” ujar Anwar Abas menambahkan.

Sementara itu Ketua Fraksi PAN DPR RI Shaleh Pantaonan Daulay, menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras.

Baca Juga: UU ITE Dituding Sebagai Pasal Karet, Mahfud MD: Bisa Dikencengin, Dilonggarin

Baca Juga: Asah Otak Akhir Pekan, Pecahkan Kuis Ini Agar Besok Kembali Fresh

Miras berupa oplosan, legal, dan palsu bercampur dengan yang asli akan beredar keluar dari provinsi yang ditunjuk.

“Ini sangat sering terjadi. Aparat Kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap pelakunya,” ujar Shaleh Pantaonan, dikutip SeputarTangsel,Com dari Antara.

Diakuinya, industri miras memberikan devisa dan pemasukan bagi negara. Namun, hasilnya tidak seberapa dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Netflix Akan Bikin Serial Versi Animasi 'Terminator'

Baca Juga: China Lebih Berbahaya Daripada Nazi Jerman, Kata Mantan Duta Besar PBB Nikki Haley

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x