Izin Investasi Miras, Ini Para Penolak dan Pendukung Perpres No 10 Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 07:50 WIB
Ratusan botol miras diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah mengizinkan investasi industri miras di 4 provinsi, yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara
Ratusan botol miras diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah mengizinkan investasi industri miras di 4 provinsi, yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara /Foto: Qeluarga.com/Noveldy Haidar/

Tak hanya tokoh dari kalangan muslim yang meminta Presiden mempertimbangkan kembali Perpres yang sudah ditandatangani.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma juga meminta Jokowi mencabut keputusannya.

Menurut Filep, Perpres bertentangan dengan Peraturan Daerah di Papua yang melarang miras.

Baca Juga: Innalillahi, Menkeu Sri Mulyani Berduka, Telah Berpulang Sosok Ini

Baca Juga: GeNose C19 Mulai Diterapkan Secara Random di Pelabuhan Tanjung Priok

Miras, katanya, banya membuat terjadinya kejahatan.

“Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi menunjukkan, bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya masalah politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol,” ujar Flep dalam uraiannya.

Twitter DPP PKS @PKSejahtera juga beberapa kali membuat cuitan tentang industri miras yang dilegalkan seperti dikutip SeputarTangsel.Com.

Baca Juga: Suami Ini Jadi Tahu Istrinya Selingkuh Gegara Kondom 'Nyangkut', Kok Bisa?

Baca Juga: Istrinya, Nathalie Holscher Dibilang Selingkuh dengan Manajernya Sendiri, Sule: Mungkin Merasa Kedekatannya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x