UU ITE Dituding Sebagai Pasal Karet, Mahfud MD: Bisa Dikencengin, Dilonggarin

- 28 Februari 2021, 20:04 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

Baca Juga: Innalillahi, Menkeu Sri Mulyani Berduka, Telah Berpulang Sosok Ini

Dijelaskan Mahfud, itu dikarenakan Presiden Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE tersebut.

Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang membuat persoalan dalam penerapan UU ITE sehingga perlunya merevisi UU tersebut.

“Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan, dikencengin bisa, dilonggarin bisa kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena dipake si A dan tidak dipakai oleh si B,” ujar Mahfud, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 26 februari 2021.

Baca Juga: GeNose C19 Mulai Diterapkan Secara Random di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca Juga: Suami Ini Jadi Tahu Istrinya Selingkuh Gegara Kondom 'Nyangkut', Kok Bisa?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel)

Baca Juga: Istrinya, Nathalie Holscher Dibilang Selingkuh dengan Manajernya Sendiri, Sule: Mungkin Merasa Kedekatannya

Baca Juga: Iran Diduga Sembunyikan Senjata Militer Rahasia, Picu Perang Dunia 3 Untuk Hancurkan Amerika Serikat?

Dalam rangka itu, jelas Mahfud MD, ia membentuk tim pengkajian UU ITE agar revisi cepat berjalan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah