Baca Juga: Innalillahi, Menkeu Sri Mulyani Berduka, Telah Berpulang Sosok Ini
Dijelaskan Mahfud, itu dikarenakan Presiden Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE tersebut.
Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang membuat persoalan dalam penerapan UU ITE sehingga perlunya merevisi UU tersebut.
“Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan, dikencengin bisa, dilonggarin bisa kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena dipake si A dan tidak dipakai oleh si B,” ujar Mahfud, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 26 februari 2021.
Baca Juga: GeNose C19 Mulai Diterapkan Secara Random di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca Juga: Suami Ini Jadi Tahu Istrinya Selingkuh Gegara Kondom 'Nyangkut', Kok Bisa?
View this post on Instagram
Dalam rangka itu, jelas Mahfud MD, ia membentuk tim pengkajian UU ITE agar revisi cepat berjalan.