Terjadi Penembakan 3 Orang, Polri Minta Masyarakat Melaporkan Oknum Polisi yang Masuk Hiburan Malam

- 26 Februari 2021, 15:34 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: Dok. Div Humas Polri/


SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tindak secara tegas, bahkan dipecat secara tidak terhormat jika kedapatan melakukan tindak kejahatan seperti mengkonsumsi narkoba atau pelanggaran yang lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi.

Rusdi meminta masyarakat melaporkan jika melihat oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau sedang meminum minuman keras.

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Belanda Tuding Genosida Terhadap Muslim Uighur, Duta Besar China Bilang Kekuatan Barat Suka Ikut Campur

Baca Juga: Kapolri Mengeluarkan Surat Telegram Terkait Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bahwa Propam Polri akan menindak oknum polisi yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan ini diambil sebagai respon atas terjadinya aksi penembakan oleh oknum anggota polisi, Bripka CS terhadap tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan dilakukan penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan aksi melanggar hukum, berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Air Dingin Bisa Bikin Gemuk, Mitos atau Fakta?

Baca Juga: Wow Saking Hafalnya Emak-emak Ini Tulis Ratusan Iklan Saat Jeda Tayangan Ikatan Cinta, Sampai Banjir Komentar

Sebelumnya, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres, Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari.

Dalam peristiwa tersebut tiga orang dikabarkan tewas di tempat kejadian, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah mendengar kabar tersebut langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri.

Baca Juga: Israel Menentang Keras Rencana Kesepakatan Nuklir 2015, Benjamin Netanyahu Bujuk 3 Negara Uni Eropa

Baca Juga: Vape Dianggap Lebih Aman dari Rokok Tembakau, Ini Pendapat Ahli

Dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Selain itu, Listyo meminta jajaran Polri untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Sementara, untuk kasus penembakan tersebut, Listyo memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Memanas, Andi Arief Akui Moeldoko Masih Terus Bergerak dan Bersekongkol

Baca Juga: Moeldoko Soal Kudeta Demokrat: Jangan Menekan Saya, Karena Saya Bisa, Sangat Mungkin Melakukan

Listyo memerintahkan seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x