SEPUTARTANGSEL.COM - Briptu SS, oknum anggota Brimob Polda Sumatera Utara yang viral karena membanting anak kucing dari atas jembatan ke parit akan diberi sanksi.
Ternyata, alasan pelaku sampai emosi dan melempar kucing kecil itu hanya persoalan sepele.
“Makanannya direbut kucing sehingga yang bersangkutan kesal dan melempar kucing itu ke parit," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Indonesia Memasuki Resesi Hingga Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten
Baca Juga: Untuk Antisipasi Bencana, Ini Tas yang Direkomendasikan oleh BMKG
Awi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SS sedang menjaga makanan. Peristiwa itu terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kalau pengakuan dari SS, ada unsur ketidaksengajaan waktu makan sore saat yang bersangkutan menjaga makanan,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis 5 November 2020.
Menurut Awi, SS mengaku kesal setelah makananannya direbut seekor kucing, sehingga dirinya melemparkan kucing itu ke dalam parit.
Baca Juga: Lirik Lagu Asa dan Ruang LYON: Pasang Surut Perjalanan Hidup Sepasang Insan