DPR RI Menilai UU ITE Menimbulkan Polemik dan Memakan Banyak Korban, Pemerintah Didesak untuk Merevisi

- 23 Februari 2021, 11:47 WIB
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin.
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin. /Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/


SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin menyebut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menimbulkan polemik dalam penerapannya.

Agar polemik yang disebabkan UU ITE itu tidak berkepanjangan, Azis menekankan pemerintah untuk melakukan revisi dan memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Junta Myanmar Mengancam akan Menggunakan Kekerasan pada Para Demonstran

Baca Juga: Artis Marcella Daryanani Menikah Muda, Ini 5 Artis yang Juga Melakukannya

Menurut Azis, timbulnya polemik hukum karet dalam UU ITE diindikasi oleh kebebasan berpendapat dan buruknya literasi digital di masyarakat, dengan demikian memunculkan multitafsir bagi pasal-pasal yang terdapat di dalam UU ITE.

Politisi Partai Golkar ini menyebut penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) belum tepat di lapangan, sehingga berdampak sosial.

Masyarakat seakan leluasa untuk saling melapor ke polisi dan mengakibatkan banyak korban yang sejatinya tidak bersalah.

Baca Juga: Program Magister Terapan di STIP Jakarta Resmi Dapat Izin Pembukaan

Baca Juga: SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," tutur Azis.

Pasal-pasal yang dinilai menjadi ladang polemik terhadap UU ITE menurut Azis adalah terletak pada pasal Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Sini Formulir Daftar Online Untuk Vaksinasi Covid-19 Lansia

Pasal 27 ayat 1 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 28 ayat 2 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca Juga: Antusias Lansia Untuk Imunisasi Covid-19 Tinggi, Antrean di RSUD Kembangan, Jakarta Barat Mengular

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 23 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ungkap Azis.

Pasal (28J) disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut Azis perihal penyebaran informasi selain teori hukum dan karena ada konvergensi dari empat bidang ilmu yakni teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, sehingga dinilai perlu dipahami secara yuridis normatif.

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 23 Februari 2021, Banyak Hadiah Menarik

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 23 Februari 2021, Lengkap mulai GTV, TransTV, SCTV, Trans7, RCTI, ANTV hingga NET

Yuridis normatif yang dimaksud meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x