Tekan Penggunaan Pasal Karet UU ITE Kapolri Bentuk Virtual Police, Ini Fungsinya

- 18 Februari 2021, 15:56 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk tekan penggunaan pasal karet UU ITE dibuat Virtual Police
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk tekan penggunaan pasal karet UU ITE dibuat Virtual Police /ntmcpolri.info/

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Memilih Kampus dan Program Studi Setelah SMA

Baca Juga: Dituduh Netizen Bayar Stasiun Tv untuk Tampil di Publik, Susi Pudjiastuti: Saking Hebatnya Menstigma Negatif

Virtual Police lebih mengedepankan teguran dan edukasi.

"Apabila ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang akan menegur dan menjelaskan bahwa tindakan itu berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” tambah Kapolri.

Untuk membentuk Virtual Police, Kapolri juga meminta jajaran Dittipid Siber Bareskrim  berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait mekanismenya.

Baca Juga: Atletico Madrid Gagal Raih Poin Penuh di Laga Kontra Levante

Baca Juga: FC Porto Vs Juventus di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions

“Polisi akan bekerja sama dengan Kemenkominfo, jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum siber police yang turun,” tambah Listyo.

Dalam memberikan sosialisasi konten, Virtual Police bisa menggandeng influencer agar lebih efektif guna memberikan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.

Baca Juga: Mahfud MD Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, Telah Meninggal Dunia Farouk Muhammad

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Terkait

Terkini

x