Kasus Pelanggaran Prokes The Jungle Waterpark, Bogor Kena Sanksi Denda Rp10 Juta dan Penutupan Sementara

- 16 Februari 2021, 10:32 WIB
Pelnggaran Prokes Covid-19 di The Jungle Bogor pada 14 Februari 2021
Pelnggaran Prokes Covid-19 di The Jungle Bogor pada 14 Februari 2021 /Caoture Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pada Senin 15 Februari mediasosial kembali dihebohkan dengan video pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor, Jawa Barat. 

Pelanggaran prokes tersebut diketahui dari unggahan akun @ekagumilars di instagram. Dalam unggahannya Eka Gumilar menyebut, 

"Kebijakan ganjil genap,walau menyulitkan warga bogor kita dukung kebijakan @BimaAryaS utk bersama lawan Corona Tp baiknya diperhatikan juga yg seperti ini pak Wali Ini Minggu 14 February 2021 di The Junggle."

Baca Juga: Baku Tembak Yang Menelan Korban, Antara TNI dan KKB di Intan Jaya, Papua

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, BPS: Persentase Penduduk Miskin Naik 0,97 Persen

Dari video tersebut yang langsung ramai dengan beragam komentar netizen, Wali Kota Bogor yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto langsung mengambil tindakan. 

"The Jungle Waterpark melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan. Untuk itu Satgas menjatuhkan sanksi penutupan tempat wisata itu disertai dengan denda maksimal Rp10 juta," terang Bima Arya. 

Ia memaparkan memperoleh banyak informasi video kerumunan The Jungle Waterpark. Bima juga menyebut, telah memanggil pengelola wisata The Jungle Waterpark. 

Baca Juga: Demonstrasi Myanmar Terus Berjalan Meski Dijaga Kendaraan Lapis Baja

Baca Juga: Polri akan Selektif Terapkan UU ITE untuk Cegah Saling Lapor

Pertama pengunjung ke Jungle Waterpark dari kapasitas maksimal sejumlah 8.000 orang yang berkunjung 1.166 orang jadi hanya 15 persen.

"Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran," jelas Bima Arya, Senin 15 Februari 2021.

Bima menjelaskan sistem pengunjung, hanya satu kali 10 menit untuk wahana kolam ombak sehingga menyebabkan ada pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas Polda Banten

Baca Juga: ICW Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Rakyat Tak Menerima Sesuai Kualitas

"Walaupun kapasitas maksimal tidak melanggar, tetapi Jungle Waterpark tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga ada kerumunan," terangnya.

Berdasarkan aturan adanya pelanggaran Prokes, 

"Kami menutup The Jungle dan memberikan sanksi denda secara maksimal," lanjut Bima Arya.

Baca Juga: Kabar Baik, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Segera Cair, Pos Indonesia: Perbanyak Titik dan Jam Layanan

Baca Juga: Jadwal Acara TV 16 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, hingga RCTI

The Jungle mendapatkan denda Rp10 juta dan aturan penutupan lokasi wisatanya selama tiga hari  sesuai masa pembayaran denda.

***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini